Salah satu metode pendanaan yang saat ini cukup happening di bidang industri kreatif adalah Crowfunding. Banyak dari kalangan umum maupun mungkin UC Onliner sendiri masih belum familiar dengan istilah ini. Crowdfunding ialah salah satu alternatif untuk mendapatkan modal yang memungkinkan puluhan bahkan ratusan orang patungan mewujudkan suatu proyek komersial maupun penggalangan dana untuk kepentingan sosial. Crowdfunding dapat digunakan untuk penanggulangan bencana alam, citizen journalism, kegiatan artist, kampanye politik, seeding dana perusahaan startup, film, hingga pembuatan software gratis dan penelitian ilmiah.

Apa yang dimaksud Crowdfunding?

Crowdfunding merupakan usaha kolektif berbagai individu yang mengumpulkan uang mereka melalui inernet untuk mendukung kegiatan individu atau organisasi tertentu yang membutuhkan pendanaan. Setiap orang yang tertarik terhadap proposal tersebut memiliki kesempatan untuk berkontribusi mulai dari tahap terkecil yang ditawarkan dalam proposal. Setiap proposal yang ditawarkan memiliki target funding tersendiri dan dipublikasikan melalui internet secara transparan dan fair.  Dalam perkembangannya sendiri, crowdfunding memiliki berbagai macam model, diantaranya:

  • Equity-Based Crowdfunding menerapkan pola donate for equity, dimana orang banyak diminta untuk mendukung sebuah bisnis atau proyek kreatif dengan reward berupa equity (persentase kepemilikan suatu perusahaan, yang biasanya dalam bentuk saham – SIN).
  • Donation-Based Crowdfunding menerapkan pola donate for tangible, dimana orang banyak diminta untuk mendukung sebuah bisnis atau proyek kreatif dengan reward berupa hal-hal non-monetary seperti diskon voucher tertentu, t-shirt, CD pra rilis, atau produk yang sudah jadi.
  • Debt-based Crowdfunding menerapkan pola donate for financial return, dimana orang banyak diminta untuk mendukung sebuah bisnis atau proyek kreatif dengan reward berupa keuntungan finansial tertentu.

Apakah ada risikonya?

Metode pendanaan yang baru ini sangat menggiurkan terutama jika mengingat kita dapat berinvestasi dengan modal yang terkecil dari yang ditawarkan. Namun, jika kita analisa lebih dalam, terdapat beberapa kelemahan dalam skema ini yang perlu dicermati, terutama bagi investor maupun entrepreneur yang akan masuk ke dalam crowdfunding. Silahkan dipahami sehingga bagi Anda yang ingin menjadi investor dapat mengambil langkah pencegahannya.

1. Risiko Kehilangan Investasi Tinggi

Bagi investor, crowdfunding merupakan investasi yang sangat berisiko, tentu dengan pengecualian bagi mereka yang melakukan donasi ke dalam proyek sosial. Pertama, investor tidak memiliki kontrol yang cukup baik, terutama jika laporan keuangan yang dilaporkan tidak cukup baik, mengingat entrepreneur yang dalam tahap awal biasanya belum memiliki pencatatan keuangan yang terpercaya. Kedua, dana investor tidak terdiversifikasi ke dalam beberapa portofolio proyek, sebagaimana lembaga keuangan, sehingga risiko pun tidak terdiversifikasi dengan baik.

2. Risiko Keterlambatan Pengembalian Dana

Tidak ada kepastian kapan pengembalian dana investor dari entrepreneur. Bagaimana masalah ini muncul? Bayangkan ketika investor sudah menanamkan dananya selama dua tahun, dan tiba-tiba kondisi keuangan pribadinya kesulitan, sehingga ia harus menarik dananya dari perusahaan. Namun, di sisi lain, proyek yang dibiayai ini belum mendapatkan keuntungan, terlebih lagi apabila sebagian besar dananya masih dalam bentuk aset tetap, sehingga dana tidak bisa ditarik. Berbeda dengan pasar modal atau pasar saham, dimana asset yang investor beli dapat diperjualbelikan kepada investor lain. Crowdfunding merupakan skema investasi yang kurang likuid.

3. Risiko Memilih Bisnis yang Keliru

Jika kita berpikir mengapa entrepreneur tidak mencari pembiayaan melalui jalur yang lebih “konservatif”. Ada kemungkinan juga bahwa entrepreneur tersebut mempunyai record yang jelek terhadap bank sehingga memiilih crowdfunding. Sedangkan mengapa investor tidak berinvestasi ke dalam pasar modal? Jangan-jangan investor menggunakan crowdfunding sebagai tempat money laundering.

Logisnya entrepeneur dengan proyek yang baik akan mudah mendapatkan pembiayaan, sehingga tidak perlu mencari investor “ritel” seperti dalam crowdfunding. Selain itu, investor dengan kesehatan finansial yang baik tentu akan menginvestasikan uangnya ke dalam proyek yang baik pula. Sifat mutlak dalam crowdfunding adalah kepercayaan sehingga pemilihan modal ini cocoknya hanya berlingkup pada bidang industri kreatif dan proyek sosial. Hilangnya fungsi intermediasi sebuah lembaga keuangan yang diakui secara hukum membuat crowdfunding tidak cocok untuk semua entrepreneurship, melainkan hanya sociopreneurship atau kegiatan lain yang tidak mengharapkan pengembalian tertentu.